Sabtu, 09 Juli 2016

Sabtu, 06 September 2014

SURAT PANJARRA OLEH JarRako SULSEL

 


Sejumlah LSM di Takalar mulai teriakkan indikasi korupsi di lingkup Pemkab. Takalar, hal ini terlihat dari beberapa postingan di media sosial Facebook yang coba menunjukkan bahwa proses invesitgasi telah mereka lakukan, dan siap untuk dilaporkan kepihak Kejakasaan.
Diduga bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Takalar terdapat banyak penyimpangan dan penyelewengan kewenangan, ini dibuktikan dengan predikat DISCLEIMER yang kembali diperoleh Pemkab. Takalar, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah seorang penggiat anti korupsi di Takalar, Imran Dg. Tola melalui akun FBnya mencoba menyuarakan penyimpangan ini. Dari hasil pantauan Takalar News.com di sebuah laman grup FB TMCP-TAKALAR (Takalar Muda Cerdas Peduli-TMCP TAKALAR), Imran Dg. Tola juga menembuskan suratnya ke lembaga anti rasua (KPK) dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Berikut petikan surat Imran Dg. Tola, dalam laporan indikasi korupsi di Pemkab. Takalar.


Makassar, 01 September 2014

Nomor : 06/Plp-01/JRK/VIII/2014 Kepada
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yth, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi
Lampiran : LHP BPK RI Tanggal 24 Juli Tahun 2014. Sulawesi Selatan
Di-
Makassar


Assalamu Alaikum Wr. Wb
 
Dengan hormat.

Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Takalar yang sebelumnya kami duga terdapat banyak penyimpangan dan penyelewengan kewenangan, kini terbukti karena Kabupaten Takalar kembali mendapatkan predikat DISCLEIMER atau Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memuat Opini Menolak Memberikan Pendapat.

Predikat terendah dalam Penilaian hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Kabupaten Takalar Tahun 2013 oleh BPK adalah sesuatu yang harus di cermati dengan lebih kritis karena semua ini tidak terlepas dari tanggungjawab Bupati Takalar. Bahkan kami menduga bahwa segala penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi saat ini di Kabupaten Takalar adalah sebuah kesalahan (kesengajaan) yang terstruktur di lakukan oleh Bupati Kabupaten Takalar bersama dengan perangkat kekuasaan di bawahnya.

Maka tidaklah mengherankan jika BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai kesimpulan dari seluruh rangkaian pemeriksaannya.

Dari kesimpulan BPK tersebut di atas. Maka Kami kembali melaporkan :
 
  1. Dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pengelola Keuangan Daerah untuk Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi di anggarkan sebesar : Rp.1.500.000.000.- APBD Perubahan Rp. 150.000.000.-Total Setelah Perubahan Rp. 1.650.000.000.-Realisasi Belanja Hibah Rp. 1.589.625.000.- Atau 105,98 % sebelum APBD Perubahan dan 96.34 % setelah APBD Perubahan Realisasi belanja Hibah tersebut diatas di bayarkan berdasarkan pada KepBup Takalar No. 382 Tahun 2013 Tentang Daftar Penerima Hibah Beserta Uang dan Jenis Barang atau Jasa yang akan di Hibahkan yang Dananya Bersumber dari APBD dalam Perubahan APBD kab. Takalar Tahun Anggaran 2013 dan pembayaran ini menyebabkan terjadinya satu kesalahan dalam menganggarkan Belanja Hibah untuk TP PKK Pemda kabupaten Takalar sebesar Rp. 500.000.000.00-. PKK adalah bagian dari Pemerintah Daerah dhi. Sekretariat Daerah. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh PKK seharusnya di anggarkan pada Sekretariat Daerah. Selama TA 2013, PKK menerima Bantuan Hibah dari PemKab. Takalar sebesar Rp. 500.000.000.- yang di bayarkan sebanyak 2 (dua) tahap. Yaitu tahap I sebesar Rp. 300.000.000.- berdasarkan bukti SP2D Nomor 0217/SP2D/2013 Tanggal 25 Maret 2013 dan Tahap II sebesar Rp. 200.000.000.- berdasarkan bukti SP2D Nomor 1813/SP2D/2013 Tanggal 30 Oktober 2013 Kami sebut sebagai sebuah kesengajaan karena Pemkab. Takalar telah mengeluarkan PerBUP Nomor 03 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos yang Dananya Bersumber dari APBD Kab. Takalar yang merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Perubahan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Sehingga sangat tidak mungkin Pemkab. Takalar tidak mengetahui adanya larangan menganggarkan Belanja Hibah untuk TP PKK tersebut. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, pasal 43, dengan tegas menyebutkan bahwa :“Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.Begitupula dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 pada lampiran V. Hal-hal khusus lainnya angka 26 :“Maka untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga” Kesalahan penganggaran ini tentu mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam penggunaannya maka BPK RI tidak lagi menganggap perlu untuk menelusuri dana tersebut di gunakan untuk kegiatan apa saja oleh TP-PKK. Belanja Hibah yang salah sasaran sebesar Rp. 40.000.000.00,-untuk GOP TKI.Belanja Hibah yang tidak tepat sasaran yang di peruntukkan untuk Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Indonesia ( GOP TKI ) sebesar Rp. 40.000.000.- Berdasarkan bukti SP2D Nomor 2447/SP2D/2013 Tanggal 23 Desember 2013. Kesalahan sasaran ini di karenakan GOP TKI adalah Organisasi yang baru terbentuk selama 1 (satu) tahun Berdasarkan Surat Keterangan Ormas yang di keluarkan oleh Badan Kesbang Linmas Kab. Takalar sementara Syarat untuk mendapatkan Hibah yang dananya bersumber dari APBD Kab. Takalar sesuai dengan Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kab. Takalar. Pasal 7 ayat (2) menyatakan Bahwa Hibah kepada Ormas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat(4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit : "a. Telah terdaftar pada Pemda setempat sekurang-kurangnya 3 Tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan". Kesalahan Penganggaran dan sasaran dalam pemberian Hibah ini, adalah sebuah bentuk ketidakpatuhan dan kecurangan terhadap Aturan Perundang-undangan karena Pemkab. Takalar dengan sengaja melanggar dan mengabaikan : Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 pada lampiran V. Hal-hal khusus lainnya angka 26 Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kab. Takalar. Kesalahan dan kesengajaan ini patut di duga telah mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian Negara.
  2. Dalam APBD Pokok Tahun anggaran 2013 di Dinas Pengelola Keuangan Daerah untuk Belanja Bansos kepada Badan/Lembaga/Organisasi di anggarkan sebesar : Rp. 6.000.000.000.-APBD Perubahan Rp. 1.310.000.000.- Total Rp. 7.310.000.000.-Realisasi Belanja Hibah Rp. 4.137.481.451.- Atau 68,96 % sebelum APBD Perubahan dan 55.17 % setelah APBD Perubahan Realisasi Belanja Bantuan tersebut di atas seluruhnya di peruntukkan untuk Organisasi/Lembaga/Masyarakat. Mekanisme pengajuan Dana Bantuan Sosial adalah Organisasi/Lembaga/Masyarakat mengajukan proposal secara tertulis kepada Bupati untuk selanjutnya Bupati menunjuk Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah untuk mengavaluasi Pengajuan Dana tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Hasil evaluasi tersebut di kembalikan ke Bupati untuk di tetapkan besaran bantuannya dan di ajukan kepada Bendahara Bantuan DPKD hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap realisasi Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013 diketahui terdapat Belanja Bantuan Sosial yang penganggarannya TIDAK SESUAI KETENTUAN, TIDAK SESUAI PERUNTUKAN DAN BELUM DI PERTANGGUNGJAWABKAN.
Dengan uraian sebagai berikut :
  1. 1. Penganggaran Belanja Bantuan Sosial Tidak sesuai dengan Ketentuan sebesar Rp. 7.310.000.000.-Pemkab. Takalar melalui DPKD telah menanggapi temuan dari BPK RI sebelumnya bahwa untuk anggaran Bantuan Sosial TA 2013 sebesar Rp. 7.310.000.000.- telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Permendagri 39 Tahun 2012 karena pagu alokasi anggaran yang tidak di rencanakan sebelumnya Rp. 3.510.000.000. (48%) tidak melebihi alokasi anggaran yang di rencanakan Rp. 3.800.000.000. ( 52% ).Atas Tanggapan tersebut BPK RI kembali menanggapi bahwa Pemkab. Takalar tidak dapat menunjukkan daftar individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD atas Bantuan Sosial yang sudah di rencanakan tersebut.Oleh karena itu BPK RI menyatakan bahwa besaran Bantuan Sosial yang telah di rencanakan sebesar Rp. 3.800.000.000. (52%) tersebut tidak di dukung oleh data yang valid. 
  2. Belanja Bantuan Sosial tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 2.158.153.426. Dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Bantuan Sosial yang di berikan kepada Organisasi/Lembaga/Masyarakat penerima di temukan adanya Bantuan Sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan Sosial kemasyarakatan sehingga tidak layak menerima dana Bantuan Sosial tersebut. Oleh karena itu, BPK RI berpendapat bahwa Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 2.158.153.426. tidak bermanfaat sosial bagi Rakyat Kabupaten Takalar. 
  3. Belanja Bantuan Sosial yang Tidak Dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.339.517.211. Belanja Bantuan Sosial yang di realisasikan oleh Pemkab. Takalar sebesar Rp. 4.137.481.451. dan di berikan kepada 1.726 penerima bantuan sosial. Dari hasil Pemeriksaan BPK RI didapati bahwa 694 penerima Dana bansos belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. . 1.339.517.211.
Kondisi tersebut di atas melanggar :

  1. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD- Pasal 23A, Ayat 1, 2, 3,dan 4.- Pasal 24 Ayat 1, 6 - Pasal 25 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 - Pasal 37 Ayat 1, 2, 3. 
  2. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kab. Takalar.- Pasal 25- Pasal 26
  3. Surat Edaran Mendagri No.900/2677/SJTahun 2007 Tgl 28 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah angka 8.
Kondisi tersebut di atas mengakibatkan terbukanya peluang terjadinya penyalahgunaan Bantuan Sosial yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara karena besar Dugaan kami jika Bantuan Sosial tersebut justru di berikan kepada pihak yang tidak berhak untuk tujuan tertentu dari pemberi dan patut di duga jika belanja Bantuan Sosial ini fiktif karena tidak di dukung oleh pertanggungjawaban yang sesuai degan aturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu maka kami meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera mengusut tuntas kasus BANSOS TAKALAR sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, demi menjaga rasa keadilan dan kebenaran ditengah masyarakat demi Tegaknya Supremasi Hukum.
Demikian laporan kami agar kiranya dapat di tindak lanjuti dan Atas kerja samanya kami ucapkan banyak terimah kasih.

Hormat kami


Jaringan Rakyat Anti Korupsi
JarRako SUL-SEL



Haji Imran ARM, SE
Direktur Eksekutif


Tembusan :
1. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Di Jakarta
2. Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI Di Jakarta
3. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Di Takalar
4. Bapak Bupati Kabupaten Takalar Di Takalar
5. Bapak Ketua DPRD Kab. Takalar Di Takalar
5. Koran Harian Fajar Makassar Di makassar
6. Koran Tribun Timur Makassar Di makassar
7. Koran Berita Kota Makassar Di makassar
8. Koran Sindo Makassar Di makassar
9. Koran Kompas Jakarta Di Jakarta
10. Koran Upeks Makassar Di makassar
11. Koran Cakrawala Makassar Di Makassar
12. Masyarakat TMCdP Facebook
13. Arsip


Takalar News.com